Dia menambahkan, meskipun telah ada komitmen dari para wajib pajak untuk melakukan pembayaran, banyak yang tidak mematuhi batas waktu sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Bapenda mengambil langkah penandaan untuk menegakkan peraturan.
Turunkan Denda Jadi 1 Persen
“Kami sudah menyurati sebelumnya. Spanduk ini akan tetap terpasang sampai wajib pajak melunasi tanggungannya. Jika kami melepas spanduk sebelum pembayaran, ada sanksi pidana yang berlaku,” katanya.
Bambang juga menjelaskan bahwa Bapenda telah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dengan menurunkan denda dari dua persen menjadi satu persen. Pihaknya berupaya untuk bersikap humanis dan kooperatif dalam penagihan pajak.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menambahkan bahwa tindakan yustisi terhadap wajib pajak yang menunggak akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami mencatat bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah cukup baik, mencapai 70 persen. Namun, masih ada sebagian yang belum memenuhi kewajiban mereka,” ungkap Iin, sapaan akrabnya.
“Piutang bertahun-tahun. Ada yang dua tahun, tiga tahun. Ini yang kami lakukan yustisi. Sudah kami coba melakukan pembinaan. Kami panggil, klarifikasi, buat surat pernyataan komitmen kapan akan membayar. Sampai saat ini, belum kunjung melunasi. Sehingga, kami lakukan yustisi. Ada wajib pajak PBB dan lainnya,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat yang belum membayar pajak atau memiliki tagihan PBB untuk segera melakukan pembayaran.
“Jika ada yang merasa keberatan dan menginginkan peninjauan kembali, kami siap untuk membantu. Kami pastikan bahwa PBB tahun ini tidak akan naik dibandingkan tahun 2023,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bapenda Kota Semarang berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan kelancaran dalam pengelolaan pendapatan daerah. (*)
Editor: Elly Amaliyah