OJK juga telah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung pengaturan derivatif PUVA, yang akan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Dengan peralihan ini, kami optimis pasar keuangan Indonesia akan menjadi lebih dalam, kredibel. Dan mampu mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas salah satu pejabat BI.
Pengalihan pengaturan dan pengawasan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan digital di Indonesia, yang pastinya akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi secara keseluruhan. (*)
Editor: Elly Amaliyah