Konsumen yang telah melunasi secara tunai, belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atau sertifikat terhadap unit rumah yang telah terlunasi tersebut.
Karena sertifikat rumah konsumen di gunakan oleh pengembang tersebut ke Bank BTN guna memperoleh pinjaman.
“Hal ini di ketahui berdasarkan Surat Bank BTN kepada PT Agung Citra Khasthara No.40/S/CMAD/RCAM-6/SMG/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 perihal surat pemberitahuan objek agunan,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan setelah ada pelimpahan tersebut langsung pelaksanaan penunjukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas II A Ambarawa,” jelas Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila