Para tersangka kini dalam penahanan di Rutan Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 6 Anggota Gangster Pembacokan Mahasiswa Udinus, Ini Dalang Utamanya
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga membawa barang bukti berupa tiga senjata tajam berukuran sekitar 1 meter yang tersangka gunakan untuk menyerang korban. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menguatkan dakwaan terhadap pelaku.
Sebelum kejadian tragis ini, korban yang tengah berboncengan sepeda motor melintas di lokasi saat kelompok gangster bersiap untuk bentrokan.
Namun, salah sasaran membuat mahasiswa Udinus itu harus kehilangan nyawa secara tragis.
Dengan terlimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, harapannya proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)