SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Koperasi Usaha, Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Jawa Tengah menyebut sudah ada 8.523 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang sudah berbadan hukum di Jawa Tengah.
Hanya saja, dari 8.523, hanya ada 3.308 KDMP maupun KKMP yang baru beroperasi. Data itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Kalau yang sudah berjalan 3.308 KDMP/KKMP dari 8.523, berarti ini masih ada 5.215 yang belum berkegiatan, belum operasional,” ucap Desi.
Desy pun menyebut Dinas Koperasi UKM ditarget untuk mempercepat operasional KDMP/KKMP pada Desember 2025 mendatang agar benar-benar beroperasi 100 persen. Ia turut membeberkan mengapa ada lima ribu lebih KDMP maupun KKMP yang belum beroperasi di Jawa Tengah, salah satunya adalah faktor sumber daya manusia (SDM).
“Kalau kendalanya tentu yang pertama itu dari pengurus sendirI, mungkin kapasitas SDM-nya juga terbatas ya, karena kan tidak semuanya itu memiliki visi dan misi yang sama ya. Ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah desa juga,” terang Desy.
Kendala operasional KDMP, dari modal, inovasi, hingga regulasi
Tak hanya soal SDM, Desy menyebut problem lain yang membuat ribuan KDMP dan KKMP tak berjalan adalah minimnya modal.
“Yang kedua tentu dari permodalan, karena selama ini KDMP maupun KKMP hanya mengandalkan simpanan pokok dan simpanan wajib. Padahal untuk membuat usaha itu butuh modal lebih,” jelasnya.
BACA JUGA: Pandemi Berlalu, UKM Batik di Kabupaten Semarang Belum Kunjung Bangkit: Masih Lesu dan Sepi
Selain modal, inovasi bisnis juga jadi masalah. Desy menilai sebagian besar KDMP belum memiliki perencanaan usaha yang matang. Hal itu tak terlepas dari pembentukan KDMP dan KKMP yang kesannya mendadak.
“Dari sisi inovasi dan rencana bisnisnya memang belum ada, karena pembentukannya juga dadakan ya dengan adanya Inpres 9/25. Jadi secara legalitas badan hukum sudah ada, tapi rencana bisnisnya masih terbatas. Termasuk aset, tidak semua KDMP punya gedung untuk membuka gerai usaha,” katanya.
Perihal penggunaan dana desa sebagai modal KDMP, Desy mengaku ada kendala. Ia menyebut penggunaan dana desa untuk KDMP masih belum optimal lantaran aturan baru keluar belakangan.
“Kalau dana desa itu kan dari Permendes sudah ada, tapi untuk diterapkan di KDMP ya belum, karena peraturannya baru saja keluar. Jadi pengurus dan pengawas butuh waktu untuk menyesuaikan regulasi itu,” tambahnya.
Desy mengingatkan, KDMP baru diluncurkan pada Juli 2025 sehingga butuh waktu agar seluruh pengurus bisa adaptasi.
Apakah KDMP atau KKMP wajib dibentuk di setiap desa/kelurahan di Jateng?
Meski menuai berbagai kendala, Desy menegaskan pembentukan KDMP sifatnya wajib karena sudah diatur melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Pembentukan koperasi merah putih ini ada tiga jalur. Pertama pembentukan baru, kedua koperasi existing bisa bertransformasi, dan ketiga koperasi mati suri bisa revitalisasi jadi KDMP,” paparnya.