Politik

Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun saat Dilantik, KPU Jawa Tengah Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

×

Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun saat Dilantik, KPU Jawa Tengah Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Laporan Awal Dana Kampanye | usia calon gubernur
Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, saat ditemui di Hotel Quest Kota Semarang, Kamis, 11 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perubahan batas usia calon kepala daerah lagi-lagi jadi perbincangan. Saat ini, syarat batas usia calon gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 15.

Namun, dalam praktiknya, KPU Provinsi Jawa Tengah masih menunggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang akan rilis melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Terkait usia, batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Proses ini sesuai dengan putusan MA kemarin. Usia itu terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” ucap Komisioner KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA: Kemesraan PKB dan PKS, Sinyal Koalisi di Pilgub Jateng 2024?

Machruz menyebut, peraturan itu sedikit berbeda dari pelaksanaan Pilkada lalu. Sebelumnya, beber Machruz, pemberlakuan batas usia minimal 30 tahun justru pada cagub dan cawagub, ketika KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu.

“Ini sudah termuat pada PKPU Nomor 8. Sehingga, secara regulatif batas usia ini kalau dulu adalah saat penetapan. Namun, saat Pilkada sekarang adalah sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Untuk menetapkan hitungan batas umur calon peserta yang mendaftar sebagai cagub dan cawagub, ia harus menunggu jadwal pelantikan kepala daerah yang Perpres tentukan.

“Ini yang kami masih menunggu sebenernya kapan jadwal pelantikan ini. Mengacu Pasal 165 Undang-Undang Pilkada itu, pelantikan pasangan calon secara serentak itu ditentukan dengan Peraturan Presiden,” bebernya.

Perihal batas umur calon gubernur dan kepala daerah masih berproses

Adapun tahap pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sementara itu, penetapan pasangan calon akan berlangsung 22 September 2024 mendatang. Kemudian pelaksanaan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Berlanjut tahapan penghitungan serta rekapitulasi pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Hingga saat ini, kata Marchuz, seluruh tahapan termasuk soal batas umur calon kepala daerah masih berproses.

Machruz turut membeberkan beberapa masukan. Salah satunya, menghendaki pelantikan kepala daerah yang tidak 100 persen dilakukan serentak.

BACA JUGA: Bantah PKB dan PKS Tak Akur, Gus Yusuf: Nyatanya Happy Kok, Kita Banyak Kesamaan

“Jadi, tidak 100 persen serentak, tapi secara bergelombang. Kita tahu kalau bicara di Pemilu atau pemilihan, pasti kemungkinan besar berpotensi akan masih bersengketa di MK. Kemudian dari proses MK, apakah dismissal atau berlanjut, itu jadi catatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf d menyebut syarat calon yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Kemudian, Pasal 15 berbunyi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati. Serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, sebagaimana termaktub di pasal 14 ayat 2 huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp