Politik

Batas Usia Minimal Segera Diputuskan MK, Pakar Komunikasi Politik Tak Jamin Gibran Jadi Cawapres Prabowo

×

Batas Usia Minimal Segera Diputuskan MK, Pakar Komunikasi Politik Tak Jamin Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sebarkan artikel ini
kepala daerah Jawa Tengah | pelantikan kepala daerah | Kepala Desa Pemalang | Caleg DPRD Jawa Tengah | Pilkada Kudus 2024 | Pilkada Grobogan | Jumlah Kementerian | DPRD Karanganyar | Caleg Blora | DPRD Kabupaten Semarang | Jawa Tengah DPRD | pencalonan gubernur jateng | Kursi Dapil | cawapres prabowo subianto | kampanye di kampus | kampanye di tempat pendidikan | Gubernur Jateng baru | artis nyaleg | putusan MK | pendaftaran capres cawapres | Debat Capres | Dana Kampanye | dana awal kampanye | Kampanye Rapat Umum Jateng
Ilustrasi seorang pejabat berbicara di podium. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan batas usia minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Pakar komunikasi politik Unika Soegijapranata, Andreas Pandiangan, menilai hal itu tak serta merta membuat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka otomatis menjadi Cawapres.

Hal ini lantaran putusan MK menurutnya hanya melihat apakah pengajuan revisi UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Penentuan Gibran menjadi Cawapres tetap ada pada kebijakan politik.

BACA JUGA: Ingin MK Kabulkan Syarat Usia Minimal 35 Tahun Bagi Capres dan Cawapres, Ratusan Pemuda Kota Semarang Gelar Doa Bersama

Hal ini baginya sama dengan pengajuan Presidential Treeshold sebesar 20 persen beberapa waktu lalu. Terlebih, lanjut Andreas, MK telah menyatakan itu juga bergantung pada kebijakan politik.

“Itu kan memang tidak otomatis, orang berasumsi saja bahwa Gibran akan dicalonkan, tetapi saya melihat bahwa putusan MK nanti yang akan memudahkan usia iu sebenarnya bukan wilayah MK, tetapi itu wilayah yang disebut sebagai kebijakan politik di pembuat UU,” ujar Andreas saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dampak putusan MK soal batasan usia minimal cawapres 35 tahun

Menurutnya, jika kelak MK memutuskan batasan usia minimal 35 tahun untuk maju sebagai Cawapres dan Gibran memilih untuk itu, maka ini akan menganggu proses politik di Indonesia.

Sebab, saat ini Gibran berstatus sebagai kader PDI Perjuangan yang juga memiliki Bacapres Ganjar Pranowo untuk diusungkan dalam Pilpres 2024 mendatang. Terlebih, lanjut Andreas, ayah Gibran sekaligus Presiden RI Jokowi juga tergabung dalam partai banteng itu.

“Ini bisa menganggu proses selama ini, Pak Jokowi kan jelas sebagai bagian dari keluarga besar PDIP, yang menjadi maslaah besar itu. Meskipun tidak semua pendukung Pak Jokowi selama ini termasuk dalam simpatisan PDIP,” ucapnya.

Menurutnya, jika Gibran memilih maju sebagai Cawapres untuk mendamping Bacapres Gerindra Prabowo Subianto, maka itu menjadi ancaman untuk PDI Perjuangan.

“Iya jelas itu ancaman, tetapi kan tidak mungkin ya. Belum tentu Gibran dicalonkan PDIP. Otomatis dicalonkan oleh partai di luar PDIP lah. Itu tentu akan menganggu hubungan antara Gibran dan PDIP,” bebernya.

BACA JUGA: Terus Gaungkan Gibran Jadi Pendamping Prabowo, Relawan Projo Jateng: Tunggu Hasil MK, Kalau Tidak Boleh Ya Sudah

Terkait apakah Gibran akan mengkhianati partai pengusungnya, Andreas beraharap Gibran bisa memegang omongannya yang menyatakan bahwa ia seorang kader PDI Perjuangan.

“Saya berharap, Gibran kan sudah menyatakan diri sebagai kader PDIP. Dulu PDIP juga yang mencalonkan. Jadi dia harusnya tidak tergoda untuk dicalonakan partai lain. Saya melihat seorang Gibran harus memegang itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan berlangsung pada pekan depan, tepatnya Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Jadwal resmi sidang itu tampak di laman resmi MK. Tampak diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp