SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan batas usia minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Pakar komunikasi politik Unika Soegijapranata, Andreas Pandiangan, menilai hal itu tak serta merta membuat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka otomatis menjadi Cawapres.
Hal ini lantaran putusan MK menurutnya hanya melihat apakah pengajuan revisi UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Penentuan Gibran menjadi Cawapres tetap ada pada kebijakan politik.
Hal ini baginya sama dengan pengajuan Presidential Treeshold sebesar 20 persen beberapa waktu lalu. Terlebih, lanjut Andreas, MK telah menyatakan itu juga bergantung pada kebijakan politik.
“Itu kan memang tidak otomatis, orang berasumsi saja bahwa Gibran akan dicalonkan, tetapi saya melihat bahwa putusan MK nanti yang akan memudahkan usia iu sebenarnya bukan wilayah MK, tetapi itu wilayah yang disebut sebagai kebijakan politik di pembuat UU,” ujar Andreas saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dampak putusan MK soal batasan usia minimal cawapres 35 tahun
Menurutnya, jika kelak MK memutuskan batasan usia minimal 35 tahun untuk maju sebagai Cawapres dan Gibran memilih untuk itu, maka ini akan menganggu proses politik di Indonesia.
Sebab, saat ini Gibran berstatus sebagai kader PDI Perjuangan yang juga memiliki Bacapres Ganjar Pranowo untuk diusungkan dalam Pilpres 2024 mendatang. Terlebih, lanjut Andreas, ayah Gibran sekaligus Presiden RI Jokowi juga tergabung dalam partai banteng itu.
“Ini bisa menganggu proses selama ini, Pak Jokowi kan jelas sebagai bagian dari keluarga besar PDIP, yang menjadi maslaah besar itu. Meskipun tidak semua pendukung Pak Jokowi selama ini termasuk dalam simpatisan PDIP,” ucapnya.