Partisipasi bisa ditunjukkan oleh masyarakat untuk melakukan cek mandiri apakah namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik melalui Sipol.
“Dan jika dari masyarakat tidak merasa menjadi bagian dari keanggotan partai politik dan keberatan dapat melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang, itu bagian dari bentuk partisipasi,” katanya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan sosialisasi dan mengajak kepada organisasi masyarakat hingga kepemudaan terutama yang berbadan hukum untuk menjadi pemantau pemilu.
“Ini bagian dari tindak lanjut dari apa yang sudah disosialisasikan secara surat. Harapannya, peserta yang hadir dalam kegiatan ini mendapatkan informasi secara komprehensif sehingga bisa mempersiapkan diri dan ke Bawaslu Kota Semarang setidaknya konsultasi terkait syarat yang diperlukan,” tutupnya. (Ak/El)