Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Blora Desak KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye Pilkada

×

Bawaslu Blora Desak KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur. (Heri/beritajateng.tv)

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

BACA JUGA: Resmikan E-Parkir dan Ruang Pelayanan Rawat Jalan, Bupati Blora Minta RSU Meningkatkan Pelayanan

Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi untuk kampanye Pilkada.

“Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan terugikan,” tutupnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan