Sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
BACA JUGA: Resmikan E-Parkir dan Ruang Pelayanan Rawat Jalan, Bupati Blora Minta RSU Meningkatkan Pelayanan
Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi untuk kampanye Pilkada.
“Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan terugikan,” tutupnya. (*)
Editor: Farah Nazila