BLORA, beritajateng.tv – Lima hari jelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan jadwal lokasi kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan pentingnya untuk segera melakukan penetapan lokasi kampanye dan lokasi mana saja yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Lima hari lagi sudah masuk kampanye. Peraturan yang mengatur tempat yang di perbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada. Kami minta KPU segera tetapkan,” tegas Irfan, Sabtu 21 September 2024.
BACA JUGA: KPU Blora Sambut Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 dengan Dekorasi Meriah
Menurut Irfan, kampanye adalah tahapan yang memiliki kerawanan tinggi. Hal tersebut karena pelanggaran dalam pemilihan berpotensi meningkat dalam tahapan yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas.
“Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya,” urai Irfan.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
BACA JUGA: Resmikan E-Parkir dan Ruang Pelayanan Rawat Jalan, Bupati Blora Minta RSU Meningkatkan Pelayanan
Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi untuk kampanye Pilkada.
“Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan terugikan,” tutupnya. (*)
Editor: Farah Nazila





