“Ada potensi pengerahan masa pendukung. Pasangan calon kami imbau untuk tidak melibatkan pihak yang terlarang dalam kampanye. Sementara bagi pihak-pihak yang harusnya netral oleh Undang-Undang, seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan pihak lainnya. Kami harap dapat menahan diri untuk tidak terlibat,” ungkapnya.
BACA JUGA: 128 Advokat Kota Semarang Dukung Pasangan Agustina-Iswar di Pilwalkot 2024
Menurutnya, ada sanksi jika hal itu dilanggar. Bawaslu Kabupaten Blora juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Masyarakat dapat melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
“Ada sanksi pidana, penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” pungkasnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.