Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Jelang Pengambilan Nomor Urut, Bawaslu Blora Melarang Paslon Gunakan Fasilitas Negara dan Tidak Melibatkan Pihak yang Dilarang dalam Kampanye

×

Jelang Pengambilan Nomor Urut, Bawaslu Blora Melarang Paslon Gunakan Fasilitas Negara dan Tidak Melibatkan Pihak yang Dilarang dalam Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Blora
Bawaslu Blora imbau para kontestan politik agar tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

“Ada potensi pengerahan masa pendukung. Pasangan calon kami imbau untuk tidak melibatkan pihak yang terlarang dalam kampanye. Sementara bagi pihak-pihak yang harusnya netral oleh Undang-Undang, seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan pihak lainnya. Kami harap dapat menahan diri untuk tidak terlibat,” ungkapnya.

BACA JUGA: 128 Advokat Kota Semarang Dukung Pasangan Agustina-Iswar di Pilwalkot 2024

Menurutnya, ada sanksi jika hal itu dilanggar. Bawaslu Kabupaten Blora juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan.

Masyarakat dapat melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

“Ada sanksi pidana, penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” pungkasnya. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan