Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePolitik

Bawaslu Copot Stiker Kampanye Terpasang di Angkutan Umum

×

Bawaslu Copot Stiker Kampanye Terpasang di Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Stiker Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mencopot stiker alat peraga kampanye (ATK) yang terpasang di Angkutan Umum. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama jajaran terkait melepas stiker alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.

Bawaslu melepas satu persatu stiker kampanye itu terpasang di sejumlah angkutan umum di ibu kota Jawa Tengah. Penertiban itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini tindak lanjut rapat koordinasi bersama dengan Dinas Perhubungan. Hal ini menyikapi maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum.

Pada PKPU 15/2023 pasal 70, terdapat larangan pemasangan bahan kampanye di sarana prasarana publik. Sehingga, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban yang mulai pada 17 Januari 2024.

“Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas,” papar Arief, saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu, Rabu 17 Januari 2024.

Sementara, branding atau memasang stiker di mobil pribadi, lanjut Arief, tidak ada pengaturannya. Ia mengakui, aturan ini memang berbeda pada Pemilu 2019 silam.

Pada Pemilu 2019, ada larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi. Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak di atur.

“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang kita tertibkan,” tambahnya.

Sopir angkot rute Karangayu – Panjangan, Narto mengaku mengetahui bahwa ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum. Namun, ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Sehingga, ia pun bersedia angkutannya untuk membranding calon legislatif (caleg).

Tinggalkan Balasan