Setelah dikonfirmasi, rupanya itu bukanlah kesalahan pantarlih karena memang bahan coklitnya demikian.
“Artinya data tersebut sudah ada sejak di DP4 yang disinkronisasikan. Namun apabila tidak hati-hati atau pantarlih kurang mengetahui situasinya bisa mengakibatkan hilangnya hak pilih warga,” imbuhnya.
Jajaran Bawaslu bergerak cepat memberikan saran perbaikan agar fenomena hilangnya hak pilih warga tidak terjadi. Pasalnya 470 warga desa Mojosimo yang tertukar datanya tersebut berada di desa Tlogopandogan.
Sementara itu 587 warga desa Tlogopandogan alamat di data kependudukan hasil sinkronisasi beralamat di desa Mojosimo kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
“Untuk PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) untuk tidak kendor melakukan pengawasan, meminta penjelasan dan memberikan masukan sesuai hasil pengawasan,” pungkas Khoirul Saleh. (*)
Editor: Elly Amaliyah