SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 52 kasus dugaan pelanggaran Pemilu hingga bulan Juni 2023.
Adapun dari 52 kasus dugaan, sebanyak 16 kasus telah terbukti sebagai pelanggaran. Sementara 36 lainnya terbukti bukan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengungkapkan, 16 kasus pelanggaran itu terdiri dari 2 (dua) pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Cegah Praktik Politik Uang, Bawaslu Lakukan 6 Strategi Ini
Selanjutnya, sejumlah 4 (empat) kasus lainnya merupakan pelanggaran hukum lain.
“Pelanggaran jenis administratif 2 (dua) kasus adalah kasus adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang status kependudukannya tidak sesuai. Dan kasus Pantarlih tidak menempelkan stiker,” ungkap Husain, Senin 3 Juli 2023.
Selain tak menempelkan stiker, Pantarlih yang tidak memberikan tanda terima Pencocokan dan Penelitian (Coklit) juga tergolong ke dalam pelanggaran administratif.
Pelanggaran Kode Etik Pemilu Paling Banyak
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu jumlahnya terbanyak di antara pelanggaran lainnya, yakni sebanyak 10 kasus dugaan yang terbukti melanggar.
Husain menyebut, pelanggaran kode etik tersebut meliputi penyelenggara Pemilu tidak menerapkan asas jujur, tidak menjaga profesionalitas dan integritas, dan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Lebih lanjut, terdapat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang tertetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut juga termasuk dalam pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Sudah Membudaya di Masyarakat, Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Politik Uang
Di sisi lain, sejumlah 36 dugaan kasus pelanggaran yang tak terbukti itu penyebabnya lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Jika tak memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu Jateng menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut,” ujar Husein.
Sebagai komitmen mengawal Pemilu 2024 sesuai dengan asasnya, Bawaslu Jateng menyatakan dengan tegas akan mengawasi seluruh jajaran Pengawas Pemilu tanpa terkecuali.
“Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jateng akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas Pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,” pungkas Husein. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





