Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Soroti Netralitas, Bawaslu Jateng Ungkap Empat Kasus Pelanggaran Libatkan ASN dan Perangkat Desa

×

Soroti Netralitas, Bawaslu Jateng Ungkap Empat Kasus Pelanggaran Libatkan ASN dan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
pelanggaran asn
Ilustrasi ASN. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu terus bersama-sama jaga dan awasi. Bukan tanpa sebab, hal ini bertujuan agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil. Oleh karena itu, pelanggaran oleh ASN mesti mendapat perhatian.

Khususnya, antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait netralitas ASN termaktub dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asas netralitas yang termuat dalam UU tersebut memaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Namun sayang, sebagian ASN masih mengabaikan aturan netralitas yang semestinya mereka jaga dengan baik. Per Juni 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap adanya sebanyak 16 kasus dugaan yang terbukti melanggar aturan Pemilu.

Dari 16 kasus, sebanyak 4 (empat) kasus tergolong sebagai pelanggaran hukum lain yang meliputi ketidaknetralan ASN dan perangkat desa selama proses Pemilu.

Adapun keempat kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain kepada beritajateng.tv, Senin 3 Juli 2023.

“ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu ada 1 kasus. Kemudian, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bacalon legislatif ada 1 kasus,” ungkap Husain.

Tinggalkan Balasan