SEMARANG, beritajateng.tv – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu terus bersama-sama jaga dan awasi. Bukan tanpa sebab, hal ini bertujuan agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil. Oleh karena itu, pelanggaran oleh ASN mesti mendapat perhatian.
Khususnya, antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Terkait netralitas ASN termaktub dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asas netralitas yang termuat dalam UU tersebut memaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Namun sayang, sebagian ASN masih mengabaikan aturan netralitas yang semestinya mereka jaga dengan baik. Per Juni 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap adanya sebanyak 16 kasus dugaan yang terbukti melanggar aturan Pemilu.
Dari 16 kasus, sebanyak 4 (empat) kasus tergolong sebagai pelanggaran hukum lain yang meliputi ketidaknetralan ASN dan perangkat desa selama proses Pemilu.
Adapun keempat kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain kepada beritajateng.tv, Senin 3 Juli 2023.
“ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu ada 1 kasus. Kemudian, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bacalon legislatif ada 1 kasus,” ungkap Husain.
BACA JUGA: Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Terbukti Pelanggaran Pemilu, Ini Kasus yang Paling Banyak Melanggar
Selain Pelanggaran ASN, Ada Pula Penyalahgunaan Wewenang Kades
Lebih lanjut, 2 (dua) kasus lainnya yakni adanya Kepala Desa (Kades) yang menyalahgunakan wewenangnya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon (bacalon) peserta Pemilu.
“Terus itu ada juga Kades yang mendukung salah satu bakal calon. Itu juga kami telusuri dan terbukti. Kita kasih tindak lanjut ke Bupati. Ada juga yang dia foto bersama menggunakan kaos partai. Macem-macem (kasusnya),” imbuh Husain.
Untuk menangani ketidaknetralan ASN tersebut, Bawaslu Jateng akan menindaklanjutinya melalui komisi ASN yang berwenang.
“Kalau misalnya itu menimpa pada ASN terkait dengan netralitas ASN, setelah bukti-bukti terkumpul dan terbukti maka kita lakukan tindak lanjutnya ke komisi Aparatur Sipil Negara. Jadi yang memberikan sanksi ke ASN,” terang Husain.
Berbeda dengan ASN, Kepala Desa maupun perangkat desa lain yang terbukti melanggar aturan Pemilu akan diserahkan kepada Bupati yang membawahinya.
“Sedangkan untuk Kepala Desa dan perangkat desa sudah kita lakukan kajian, maka itu lanjut ke Bupati. Karena yang memberikan SK kan Bupati, untuk kemudian diberi sanski oleh Bupati,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





