SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik atau Tim Kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan ini berisi pelatihan oleh partai politik peserta pemilu 2024, tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, tim kampanye DPD. Serta pegiat pemilu di Kota Semarang.
Hadir pula narasumber dari Anggota Bawaslu Kota Semarang, Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom), dan Dian Permata dari Pegiat Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelatihan saksi partai politik atau tim kampanye pemilu 2024. Ini sangat penting dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada saksi dari partai politik.
“Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah dari Pasal 351 ayat (8) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu Kota Semarang untuk dapat memberikan bekal kepada saksi pada Pemilu 2024,” ungkapnya
Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah kampanye, dalam pelaksanaannya masih ada partai politik yang belum tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu mendorong partai politik untuk dapat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan regulasi.
Bawaslu Beri Pelatihan Saksi Partai Politik
“Pada tahun 2019 di Kota Semarang ada 45 pelanggaran, tahun 2020 sejumlah 45 pelanggaran, dan di tahun 2024 sudah memproses 7 temuan dan laporan yang sudah tindaklanjuti. Harapannya tidak ada nya penambahan jumlah dengan adanya koordinasi dengan penyelenggara pemilu. Dan harapannya kegiatan ini dapat disosialisasikan di jajaran tingkat bawah, ” jelasnya.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan dengan kegiatan fasilitasi pelatihan saksi ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Pemilu yang adil bermartabat dengan melihat sendiri, menyaksikan, dan memantau sendiri.