Lebih lanjut, Penggiat Pemilu Masykurudin Hafidz memaparkan potensi pelanggaran politik uang yang sering terjadi. “Beda politik uang dan biaya politik sebenarnya perbedaannya hanya di waktunya saja,” tutur Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 itu.
Menurut lelaki yang akrab disapa Cak Masykur ini, jika pemberian bantuan, materi, atau sejenisnya diberikan pada saat ditentukan pada masa kampanye maka disebut biaya kampanye atau biaya politik.
Namun, jika dilakukan di luar masa kampanye maka disebut politik uang. Dia menekankan kepada partai politik agar dapat melakukan metode kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan terbatas karena akan lebih efektif. “Tantangannya ke depan berkaitan dengan teknologi informasi dan media sosial,” katanya.
Narasumber lain yang juga hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif adalah content creator Vega Viditama.
Hal itu seiring dengan kebutuhan publikasi melalui media sosial untuk membangun pengawas partisipatif yang aktif, inovatif, dan kreatif melalui media sosial.
Vega Viditama secara jelas menerangkan ilmu videografi yang dapat secara mudah diterapkan oleh para pengawas partisipatif.
“Di dalam melakukan tugas pengawasan seperti harus membuat konten di media sosial, jadikan itu hal yang menyenangkan,” terangnya kepada seluruh pengawas partisipatif.
Content creator asli Kota Semarang ini juga menjelaskan basic videografi seperti pencahayaan, komposisi, penempatan subjek, angle, moment, audio, camera movement, dan blocking juga harus diperhatikan dalam setiap pembuatan videografi. (Ak/El)