SEMARANG, beritajateng.tv – Pencalonan dari kalangan aparat dan birokrat dalam Pilkada 2024 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, terutama terkait isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Netralitas ASN, TNI, dan Polri pun masuk dalam indeks kerawanan tinggi di ibu kota Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, penyusunan indeks kerawanan Pilkada kali ini berbeda dari pemilu sebelumnya. “Kerawanan tinggi pertama ini terkait dengan netralitas ASN dan termasuk TNI/Polri,” ujar Arief.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Umumkan 4.646 Calon PTPS Terpilih
Pada pemilu sebelumnya, penyusunan serta pemeringkatan indeks kerawanan oleh Bawaslu RI. Sedangkan, indeks kerawanan pilkada penyusunan oleh bawaslu di daerah.
Lima Kasus Netralitas ASN
Untuk Pilkada 2024, kata dia, lima kasus pelanggaran netralitas ASN telah di proses oleh Bawaslu dan mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Semarang.
“Termasuk orang non-ASN atau PPPK yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif, akibatnya kami berhentikan secara tidak hormat,” jelas Arief.
Purnawirawan aparat dan unsur birokrat yang ikut berkontestasi menambah kerawanan, mengingat beberapa calon berstatus seperti wakil walikota dari unsur birokrasi, serta partisipasi TNI/Polri dalam Pilgub.
“Termasuk, kasus Pemilu 2024 kemarin itu kan ada non-ASN atau PPPK yang dia itu mendaftar sebagai anggota Legislatif. Sehingga, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat untuk PPPK,” sebut dia.
Selain adanya kasus pada pemilu sebelumnya, Arief melanjutkan, netralitas masuk kerawanan tinggi mengingat adanya purnawirawan aparat maupun unsur birokrat yang turut berkontestasi pada Pilkada 2024 ini.