HeadlineNews UpdatePolitik

Bawaslu Putuskan KPU Jateng Tak Langgar Administrasi saat Verifikasi Bakal Calon DPD RI

×

Bawaslu Putuskan KPU Jateng Tak Langgar Administrasi saat Verifikasi Bakal Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jateng saat menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dukungan bakal calon anggota DPD Jawa Tengah Nur Rohman di kantor Bawaslu, Jumat (10/3/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, 10/3 (beritajateng.tv) – Sidang dugaan pelanggaran administrasi dukungan bakal calon anggota DPD Jawa Tengah Nur Rohman terus berlanjut. Terhitung pada Jumat (10/3/2023), Bawaslu Jawa Tengah telah menyelenggarakan sidang kelima terkait kasus ini.

Sidang kelima yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jawa Tengah tersebut dipimpin Muhammad Amin sebagai Pemimpin Majelis dan Muhammad Rofiuddin sebagai Anggota Majelis. Nur Rohman sebagai pelapor tidak didampingi kuasa hukum maupun kerabat saat jalannya sidang.

Dalam kasus ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menjadi pihak terlapor yang diwakilkan oleh kuasa khusus yang terdiri dari 3 anggota KPU dan sekretariat.

Nur Rohman melaporkan KPU Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi pada 10 Februari 2023 silam. Hal itu setelah Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng melakukan rekapitulasi, terdapat 11 bacalon anggota DPD RI asal Jateng yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, Nur Rohman sebagai bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Sidang kelima ini menjadi sidang terakhir dengan putusan bahwa KPU Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administasi bakal calon DPD Jawa Tengah.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau menakisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pimpinan Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, ketika membacakan hasil putusan.

Sebagai pelapor, Nur Rohman merasa ia memenuhi syarat verifikasi administrasi sehingga layak diikutsertakan dalam tahapan pencalonan anggota DPD. Terdapat 7 dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, salah satunya ialah Nur Rohman merasa KPU Jawa Tengah memperlakukannya berbeda dengan bakal calon lainnya. Terdapat 7 dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.

Dalam sidang putusan tersebut, disampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal tersebut dilandasi oleh pembuktian dalam sidang pemeriksaan.

Pihak yang berlum dapat menerima hasil putusan ini dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI, paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp