SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan telah mengamankan setidaknya 815 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di berbagai ruas jalan.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra, mengatakan bahwa pihaknya selama ini menemukan banyak pemasangan APK yang menyalahi ketentuan dan aturan.
Dasar aturannya yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
BACA JUGA: Tak Boleh Ganggu Ketertiban dan Keamanan, Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Ia mencontohkan pemasangan APK yang menyalahi aturan, yakni memaku spanduk di pohon atau memasangnya secara melintang di ruas jalan protokol.
“Dalam penertiban APK, Bawaslu berkoordinasi dengan tim gabungan. Seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Polrestabes, Kodim, dan dinas-dinas terkait, seperti satuan polisi pamong praja (PP),” tutur Dwijaya, Sabtu, 16 Desember 2023.
Sebelum melaksanakan penertiban, ia mengatakan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.
Ragam APK yang Bawaslu Semarang amankan
Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian Bawaslu simpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya, parpol peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu.