“Dari hasil penertiban APK, temuan APK yang melanggar meliputi baliho, “banner“, spanduk, dan lainnya. Seperti misalnya bendera parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Dwijaya.
Sementara untuk parpol, ia menyebut hasil penertiban pada 13 Desember 2023 lalu terbanyak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 393 APK. Sementara PDI Perjuangan sebanyak 161 APK, Partai Gelora sejumlah 96 APK, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 79 APK.
Kemudian, Partai Gerindra sebanyak 66 APK, PKN ada tujuh APK, PPP sebanyak lima APK, PKB sebanyak empat APK, Partai Nasdem ada tiga APK, dan satu APK dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dwijaya berharap penertiban APK akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta Pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku. Hal itu mengingat agenda penertiban akan berlangsung secara berkelanjutan. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi