Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih.
“Anomali data ini kita minta KPU kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia diatas 90 tahun masih hidup, jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” ujar Nining.
Sebagai informasi bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS pada tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu kota Semarang dan jajarannya jika terdapat adanya ketidaksesuaian data,” katanya.
Nining menerangkan, jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun masih terdaftar dalam DPS atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.
“Nantinya data akan ada pencermatan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di Kecamatan,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah