Uncategorized

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot Semarang

×

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot Semarang

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot Semarang
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul setelah pihaknya mendapati seorang ASN yang hadir dalam acara kampanye salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilwalkot Semarang 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Gerebek Pertemuan Kades Se-Jawa Tengah, Dugaan Mobilisasi Dukungan Salah Satu Paslon di Pilgub

“Bawaslu sedang memproses temuan ini untuk kami tindaklanjuti. Kami baru saja melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan mengenai pelanggaran yang terjadi,” kata Arief pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Berdalih Hanya Mengantarkan Istri

Arief menjelaskan bahwa saat proses klarifikasi, ASN tersebut mengaku hanya mengantarkan istrinya ke acara kampanye. “Dia menyangkal bahwa dia ikut serta dalam kampanye, hanya mengantarkan istri,” ungkapnya mengonfirmasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di Semarang itu.

Namun, Arief menegaskan bahwa alasan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini karena sebagai ASN, mereka harus bersikap netral selama setiap tahapan Pilkada.

“Jadi, apapun itu kalau yang bersangkutan sebagai ASN kami berharap sebaiknya menghindari. Karena yang di ukur terkait netralitas ASN ini adalah ASN yang tidak bisa menghindari konflik kepentingan,” paparnya.

Menurut Arief, tahap selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi ini, dan hasilnya akan di teruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 di Yogyakarta.

“Jika BKN merasa cukup, biasanya mereka tidak perlu melakukan klarifikasi ulang dan langsung meneruskan rekomendasi kami kepada Pemkot Semarang. Pemkot kemudian akan menerapkan sanksi sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh BKN,” jelas Arief.

“Itu harus pejabat pembina kepegawaian (PPK) patuhi, dalam hal ini Walikota Semarang untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar,” jelasnya.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kota Semarang berupaya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan adil. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp