Jateng

Bayar Pajak di Semarang Berhadiah Umrah, Mobil hingga iPhone 17, Ini Syaratnya

×

Bayar Pajak di Semarang Berhadiah Umrah, Mobil hingga iPhone 17, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Semarang Andalkan Pajak Restoran untuk Genjot PAD, Realisasi Tembus Rp1,99 Triliun
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelontorkan berbagai program untuk menarik masyarakat agar membayar pajak.

Selain memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 persen, Bapenda juga menyiapkan hadiah umrah, mobil, motor, hingga handphone melalui sejumlah program apresiasi bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mendorong kesadaran masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat memenuhi kewajibannya.

Salah satu program yang tengah berjalan adalah diskon BPHTB untuk transaksi jual beli, waris, hibah, pemberian hak baru, hingga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Potongan tarif mencapai 30 persen dan berlaku mulai 10 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, Bapenda kembali menghadirkan program IJOLKE atau Rejeki Jajan Dolan ning Kota Semarang. Program tahap kedua ini berlangsung mulai 20 Juli hingga 25 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat cukup mengunggah struk pembayaran dari restoran, hotel, parkir, tempat hiburan. Maupun transaksi food and beverage (FnB) yang di kenai pajak daerah melalui laman ijolke.semarangkota.go.id.

Diah menjelaskan, peserta berkesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik. Tahun ini, pemkot menambah hadiah utama menjadi dua paket umrah atas arahan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.

BACA JUGA: Bapenda Semarang Jemput Bola Tagih Pajak, Pakde Semar Keliling 177 Kelurahan, Mall Hingga Area CFD 

“Bapenda punya program IJOLKE tahap kedua. Masa unggah struk berlangsung dari Juli sampai Oktober. Hadiahnya luar biasa, ada dua paket umrah, sepeda motor, dan berbagai telepon genggam. Penambahan hadiah ini merupakan perhatian dari Ibu Wali Kota agar semakin memotivasi masyarakat membayar pajak,” ujar Diah.

Menurutnya, setiap transaksi di restoran, hotel maupun tempat hiburan yang di kenai pajak daerah dapat menjadi peluang bagi masyarakat. Untuk mengikuti undian sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Ketika masyarakat makan di restoran dan membayar pajak, mereka juga memiliki kesempatan mendapatkan hadiah. Ini menjadi bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang telah berkontribusi melalui pajak daerah,” katanya.

Tak hanya itu, Bapenda juga meluncurkan program Apresiasi Wajib Pajak Oke (AWP Oke) bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Program ini memberikan sistem poin, di mana wajib pajak yang melunasi PKB sebelum jatuh tempo memperoleh poin lebih tinggi dibandingkan yang membayar setelah jatuh tempo.

“Semakin cepat membayar pajak kendaraan, peluang menang juga semakin besar. Pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat dua poin, sedangkan setelah jatuh tempo hanya satu poin,” jelas Diah.

Dalam program tersebut, Bapenda menyiapkan hadiah tujuh unit sepeda motor yang akan di undi melalui masing-masing kantor Samsat di Kota Semarang.

Sementara itu, bagi wajib pajak PBB, Bapenda juga menyediakan hadiah utama berupa satu unit mobil. Seluruh pengundian hadiah dari program IJOLKE Tahap II, AWP Oke, dan apresiasi wajib pajak PBB rencananya berlangsung pada 31 Oktober 2026 di halaman Balai Kota Semarang.

“Kami ingin masyarakat semakin antusias membayar pajak. Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sementara kami juga memberikan apresiasi melalui berbagai hadiah menarik,” pungkas Diah.

Hadiah Ijolke Tahap II

Hadiah Program IJOLKE Tahap II, di antaranya, 2 paket umrah, 1 unit iPhone 17, 1 unit Samsung Z Flip7, 8 unit Samsung A37, 10 unit Samsung A17.

Program berlaku untuk masyarakat yang mengunggah struk transaksi pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, dan FnB melalui website ijolke.semarangkota.go.id selama periode 20 Juli-25 Oktober 2026. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp