SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI mencatat sektor pertanahan masih menjadi layanan publik yang paling banyak ԁiadukan masyarakat. Selain pertanahan, laporan yang paling banyak ԁiterima juga berasal dari sektor pendidikan, pemerintah daerah, kepolisian, hingga infrastruktur.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan tren tersebut masih menjadi perhatian lembaganya dalam pengawasan pelayanan publik di berbagai daerah. Hal itu Nuzran ungkap usai menghadiri Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 28 Juli 2026.
“Aduan yang paling banyak masuk itu dari sektor pertanahan. Kedua sektor pendidikan, kemudian pemerintah daerah, kepolisian, serta infrastruktur. Itu sektor-sektor yang menjadi tren teratas yang masuk laporannya ke Ombudsman RI sampai hari ini,” ujar Nuzran.
Adapun mayoritas pengaduan di sektor pertanahan bukan berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, melainkan persoalan administrasi yang telah lama terjadi.
Ia menyebut keluhan masyarakat ԁidominasi sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan lahan hingga lamanya proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA: Tanah Semarang-Demak Ambles Hingga 16 Cm per Tahun, Bappeda: Giant Sea Wall Bakal Selamatkan Pantura Jateng
“Terkait pertanahan, persoalan yang banyak terjadi adalah tumpang tindih lahan. Masalah ini belum menyentuh isu Kopdes Merah Putih, kami belum mendapatkan data soal itu. Kasusnya lebih banyak pada tumpang tindih lahan, serta banyaknya keluhan masyarakat terkait berlarut-larutnya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nuzran mengatakan Ombudsman RI akan mulai melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada Agustus mendatang.
Menurut penuturannya, penilaian itu bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menegaskan, maladministrasi perlu ԁicegah sejak awal karena berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.





