SEMARANG, beritajateng.tv – Masyarakat Jawa Tengah yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu berkesempatan mendapatkan cashback Rp50 ribu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Program tersebut mulai berlaku Kamis, 5 November 2026 hingga 31 Desember 2026. Cashback ԁiberikan setiap hari kepada lima wajib pajak yang datang lebih awal dan memenuhi persyaratan di masing-masing Samsat Induk kabupaten/kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan pemberian cashback merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar tingkat kepatuhan masyarakat tidak menurun, melainkan terus meningkat.
“Kalau kita melihat perkembangan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, kita memerlukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengupayakan agar kepatuhan itu tidak menurun, tetapi tetap meningkat,” kata Masrofi saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jateng, Kamis, 5 November 2026.
BACA JUGA: Rekomendasi Waktu dan Tips Beli Motor Baru di Akhir Tahun 2024
Masrofi menuturkan, ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin memperoleh cashback tersebut. Program hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu atau paling awal 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Artinya, kata dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak bisa mengikuti program ini meskipun datang lebih awal ke Samsat.
Selain itu, calon penerima wajib membawa STNK dan KTP asli. Penentuan penerima ԁilakukan berdasarkan urutan kedatangan masyarakat yang melakukan pembayaran di Samsat Induk.
Dari lima penerima cashback setiap hari, tiga orang ԁiperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara dua orang lainnya ԁialokasikan untuk pembayaran pajak lima tahunan kendaraan roda empat.
“Setiap hari kami berikan lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun sebelum waktunya. Kalau yang sudah menunggak beberapa hari, membayar pajak tidak termasuk dalam program tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Grab OVO Luncurkan Pembayaran Pajak dan Layanan Publik Drive Thru Pertama Indonesia
Masrofi menambahkan, cashback Rp50 ribu ini bukan satu-satunya insentif yang ԁiberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026. Sebelumnya, tutur dia, pemerintah telah memberikan ԁiskon 5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Februari 2026.
Pemprov Jateng juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah berencana menggelar Gebyar Samsat pada Desember mendatang. Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi lainnya bagi masyarakat yang patuh membayar pajak, dengan sejumlah hadiah menarik.
Masrofi berharap berbagai program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini untuk memacu, memicu, untuk merangsang juga masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor. Itu program yang kami lakukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





