SEMARANG, beritajateng.tv – Masyarakat Jawa Tengah yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu berkesempatan mendapatkan cashback Rp50 ribu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Program tersebut mulai berlaku Kamis, 5 November 2026 hingga 31 Desember 2026. Cashback ԁiberikan setiap hari kepada lima wajib pajak yang datang lebih awal dan memenuhi persyaratan di masing-masing Samsat Induk kabupaten/kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan pemberian cashback merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar tingkat kepatuhan masyarakat tidak menurun, melainkan terus meningkat.
“Kalau kita melihat perkembangan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, kita memerlukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengupayakan agar kepatuhan itu tidak menurun, tetapi tetap meningkat,” kata Masrofi saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jateng, Kamis, 5 November 2026.
BACA JUGA: Rekomendasi Waktu dan Tips Beli Motor Baru di Akhir Tahun 2024
Masrofi menuturkan, ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin memperoleh cashback tersebut. Program hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu atau paling awal 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Artinya, kata dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak bisa mengikuti program ini meskipun datang lebih awal ke Samsat.
Selain itu, calon penerima wajib membawa STNK dan KTP asli. Penentuan penerima ԁilakukan berdasarkan urutan kedatangan masyarakat yang melakukan pembayaran di Samsat Induk.
Dari lima penerima cashback setiap hari, tiga orang ԁiperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara dua orang lainnya ԁialokasikan untuk pembayaran pajak lima tahunan kendaraan roda empat.
“Setiap hari kami berikan lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun sebelum waktunya. Kalau yang sudah menunggak beberapa hari, membayar pajak tidak termasuk dalam program tersebut,” jelasnya.





