SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu menggunakan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat agar tetap bisa menunaikan kewajiban pajak tepat waktu, terutama untuk kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.
BACA JUGA: Soal Desakan Hapus Syarat KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Pengamat Undip: Bisa Dorong Penerimaan Daerah
Masrofi menegaskan, kebijakan ini bertujuan mempermudah pembayaran pajak tahunan tanpa mengabaikan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Proses balik nama tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya untuk memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan tetap mengacu pada dokumen resmi. Serta kewajiban balik nama tetap harus terlaksana,” tambahnya.
Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Menunjukkan STNK asli;
- Melampirkan identitas diri pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP);
- Menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan.
Kebijakan ini menjadi langkah transisi pemerintah dalam mendorong tertib administrasi kendaraan secara bertahap. Setelah masa berlaku berakhir pada 31 Desember 2026, layanan akan kembali mengikuti aturan normal.
BACA JUGA: Jajan di Semarang Bisa Dapat Iphone! Program IJOLKE 2026, Bayar Pajak Dapat Hadiah
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini sekaligus segera melakukan proses balik nama kendaraan agar administrasi lebih tertib ke depannya. (*)





