Menurutnya, perubahan atau ralat informasi selama masih berdasarkan fakta memang diperbolehkan.
“Semua berdasarkan data fakta di lapangan. Kalau informasi awal ternyata pada saat kita melakukan penyelidikan ada temuan hal tertentu yang sifatnya untuk meralat informasi awal, boleh-boleh saja. Itu namanya penyelidikan untuk menentukan fakta seperti apa,” tegasnya.
Tegaskan ada dua kejadian, tawuran dan penembakan
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa berbeda pada malam meninggalnya Gamma. Peristiwa pertama adalah tawuran yang melibatkan dua kelompok gangster. Peristiwa kedua adalah penembakan yang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig lakukan.
BACA JUGA: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Tawuran yang Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
Terkait kronologi pasti dari kejadian tersebut, Artanto menyatakan bahwa semuanya akan terungkap jelas saat proses persidangan berlangsung.
“Intinya ada dua kejadian, tawuran atau kenakalan remaja, dan proses penembakan oleh anggota itu. Nanti akan terbuka semua pada saat sidang dan kita akan melihat bagaimana peristiwa itu terjadi,” ujar Artanto.
Sebelumnya, anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Saat ini, Aipda Robig tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah. (*)
Editor: Farah Nazila