Agar pencairan bisa berjalan, masing-masing RT juga harus membuat rencana kegiatan satu tahun penggunaan dana operasional tersebut.
“Agar bisa di transfer maka perlu beberapa hal perencanaan yang mungkin RT-nya harus rapat. Mau buat apa sih duit Rp25 juta setahun? Apa untuk 17san, untuk tirakatan, atau untuk kegiatan apa,” katanya.
Pemkot Semarang akan membuat mode simulasi yang nantinya bisa infokom terbitkan. Masyarakat dapat melihat langsung melalui website Pemkot Semarang.
“Apa yang boleh, apa yang gak boleh, cara pengajuannya, cara laporan pertanggungjawaban. Mekanisme yang diizinkan dan dilarang akan diinfokan. Supaya para pengurus RT tidak kena urusan kemudian hari,” imbuh dia.
Dana Operasional Tak Ada Korelasi dengan Perwal RT Maksimal 70 KK
Terkait adanya Perwal baru tentang pembentukan RT maksimal 70 KK, Agustin menyebut tak ada korelasinya dengan dana operasional RT.
“Pada saat kepemimpinan kemarin, bu Ita sempat mengeluarkan Perwal. Namun terjadi guncangan. Lalu saya sebagai warga kota pada saat itu menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang harusnya di drop. Karena ini menimbulkan keresahan, di antaranya adalah jumlah dalam satu RT harus 70 orang,” ujarnya.
Hal itu jadi permasalahan tersendiri, lantaran jumlah KK di tiap RT di Kota Semarang berbeda.
“Kalau sekarang jumlah RT nya hanya 20 orang terus harus nambah manusia dari mana? Gak bisa. Salah satunya itu. Kemudian, RT yang baru, itu yang minimal 70. Kalau RT lama hanya punya KK 20, gak papa, toh nanti kedepan juga akan beranak pinak. Nambah jumlah KK lagi,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Perwal sebelumnya tidak ada kaitannya dengan program ini. “Jadi RT yang sudah ada ya sudah itu. Kalau misal ada satu RT 200 KK, kan kebanyakan. Maka bisa di split mengajukan ke kelurahan menjadi dua atau tiga, itu masih mungkin,” tutupnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah
Respon (2)