BLORA, beritajateng.tv – Satreskrim Polres Blora meringkus kakek berusia 80 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, usai terlapor melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Perbuatan bejat ini pelaku lakukan hingga tiga kali, dan kini ia mesti mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Verifikasi Lanjutan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Nasional 2025, Ini Kata Bupati Blora Arief Rohman
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku sang anak. Setelah ditanya, korban mengaku telah pelaku PJ paksa melakukan perbuatan mesum di kamarnya ketika orang tua tak berada di rumah.
Merasa geram, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kecamatan Jati, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
BACA JUGA: Masuki Musim Kemarau, Perhutani Blora Gandeng BPBD Gelar Simulasi Pencegahan Karhutla