Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (*)
Bejat! Pria di Semarang Tega Perkosa Anak Tiri, Berkali-kali Sejak Korban Kelas 5 SD hingga SMK





