Hukum & Kriminal

Bejat! Pria di Semarang Tega Perkosa Anak Tiri, Berkali-kali Sejak Korban Kelas 5 SD hingga SMK

×

Bejat! Pria di Semarang Tega Perkosa Anak Tiri, Berkali-kali Sejak Korban Kelas 5 SD hingga SMK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa di Semarang. (ant)
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa di Semarang. (ant)

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp