“Kalau masalah boleh dan tidaknya ASN ataupun Perangkat Desa memjadi petugas adhoc itu masalah teknis ya, tapi itukan sudah ada pakta integritas ya. Yang terpenting kita ikuti aturan yang ada,” kata Bupati.
Sedangkan Lulus Maryonan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora ketika di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan tegas tentang larangan dari DKPP itu.
“Soal ini kita tunggu proses, kita ikuti aturan yang ada,” tuturnya. (Her/El)




