“Kita harus betul-betul memenuhi unsur baru kita bisa menetapkan tersangka,” tegas Artanto.
Tegaskan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus PPDS Undip
Sebelumnya, ibunda dr. Aulia Risma Lestari resmi melapor ke Polda Jateng pada Rabu, 4 September lalu. Ia melaporkan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip sebagai penyebab kematian putrinya
Selama hampir dua bulan, Polda Jateng pun telah memeriksa puluhan tersangka. Mulai dari teman seangkatan, senior, kampus, hingga pihak rumah sakit.
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Namun hingga saat ini, tak ada satupun yang berstatus tersangka. Artanto juga menegaskan jika pihaknya tak menemui kendala berarti dalam proses penyelidikan.
“Nanti pada saat penetapan tersangka baru kami informasikan. Tidak ada kendala, semua berproses,” tekannya. (*)
Editor: Farah Nazila