Aulia juga menyebut antisipasi iklan yang akan pihaknya lakukan menjelang Pemilu 2024. Hal yang menjadi fokus utama, kata Aulia, perihal durasi penayangan.
“Fokusnya itu durasi, karena itu terbatas. Kalau televisi itu 30 detik dan radio 60 detik. Nanti antisipasi dair kami mellihat durasinya, kelamaan apa tidak,” bebernya.
Jika ada pelanggaran, KPI bisa memberikan sanksi. Salah satunya sanksi teguran atau yang sifatnya administratif. Namun, tidak menutup kemungkinan sebuah iklan maupun program di-takedown jika terasa melanggar sesuai aturan yang berlaku.
KPID, KPU dan Bawaslu Akan Kerjasama
Lebih lanjut, KPID Jateng akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu setempat menjelang Pemilu 2024. Terlebih, kedua lembaga penyelenggara itu bertugas memberikan rambu-rambu yang mesti KPID jalankan.
“Ada rambu-rambu yang mereka dan kita awasi. Di Jakarta, rambu rambunya sudah mulai turun, tinggal nanti di breakdown di daerah sesuai kondisi masing-masing,” terang Aulia.
Pihaknya mengaku butuh tenaga ekstra dalam mengawasi lembaga penyiaran, khususnya di Jateng. Alasannya, jumlah televisi maupun radio di Jateng lebih banyak ketimbang daerah lain.
“Kalau kita kan jelas radio dan TV lebih banyak, jadi kita butuh gugus tugas yang lebih banyak, kuat, dan ketat pengawasannya. Tetapi kalau luar Jawa yang wilayahnya luas namun radio dan TV sedikit ya mungkin beda,” pungkasnya.(*)
Editor: Farah Nazila