Dalam aturan itu termaktub bahwa selama masa sosialisasi yang berlangsung sebelum tahapan kampanye, tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik.
Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




