Jateng

Benarkan Blangko STNK Kosong di Berbagai Kantor Samsat, Bapenda: Sejak Sebulan Lalu

×

Benarkan Blangko STNK Kosong di Berbagai Kantor Samsat, Bapenda: Sejak Sebulan Lalu

Sebarkan artikel ini
Opsen Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di HK Resort, Kota Semarang, Jumat, 5 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membenarkan kekosongan blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di berbagai daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengungkap, ia menerima informasi bahwa benar terjadi kekosongan blangko STNK.

“Info yang saya terima seperti itu [kekosongan blangko STNK],” ungkap Nadi saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Sabtu, 22 Maret 2025.

Nadi mengungkap, informasi perihal kekosongan blangko STNK itu sudah terjadi sejak sebulan lalu.

“Kayanya bulan lalu,” jawabnya singkat.

BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan

Namun, Nadi mengaku tak mengetahui pasti Kantor Samsat yang mengalami kekosongan blangko STNK.

Pihaknya pun tak menjawab banyak soal kekosongan blangko STNK itu. Sebab, kata Nadi, urusan STNK menjadi ranah Polda Jawa Tengah.

“Mohon maaf saya kurang mengetahui. Kalau STNK itu menjadi ranah Polda,” pungkas Nadi.

Sebelumnya, ketersediaan blangko STNK di Kantor Samsat Kabupaten Banyumas, Samsat Wonosobo, dan sejumlah Kabupaten lainnya di Jawa Tengah kosong sejak beberapa bulan terakhir.

Akibatnya, ribuan kendaraan yang semestinya mendapat pembaruan pajak tidak bisa mengantongi STNK.

Wajib pajak mendapat surat pengganti STNK, polisi imbau tak risau jika ada razia

Dalam sebuah wawancara, Kaur Regiden Satlantas Polresta Banyumas Aiptu Emy Yuliawati mengungkap, wajib pajak mendapat surat tanda pengganti STNK yang bisa mereka tunjukkan kepada petugas jika ada pemeriksaan saat berkendara di jalan.

“Walaupun blangko belum tersedia dari Korlantas Polri, namun wajib pajak tetap membayar pajak kendaraannya sesuai jatuh temponya,” ungkap Emy.

Emy tak menampik kosongnya blangko membuat banyak warga bertanya-tanya jika ada razia di jalan.

Namun, ia menegaskan surat tanda pengganti STNK itu legal dan bisa pengendara bawa saat berkendara.

“Di belakang notice pajak ada resi keterangan tertulisnya,” jelas dia.

BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya

Terlebih, kata Emy, petugas samsat sudah mendata nomor telepon warga yang telah membayar pajak kendaraannya.

Ia berjanji akan menghubungi pemilik kendaraan melalui WhatsApp jika STNK asli telah diterbitkan.

“Kekosongan blangko STNK ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Biasanya material plat nopol dan blangko STNK lancar, tetapi untuk saat ini blangko sedang kosong,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp