Jateng

Beredar SE ASN Daerah Tak Pakai Kendaraan-Baju Dinas, Sekda Jateng: Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan

×

Beredar SE ASN Daerah Tak Pakai Kendaraan-Baju Dinas, Sekda Jateng: Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini
Irigasi PPPK SE ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menanggapi soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh beberapa daerah terkait keamanan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumarno menegaskan, pelayanan publik masih tetap berjalan normal. Perihal larangan untuk memakai seragam batik dan tidak menggunakan atribut kedinasan, Sumarno menilai hal itu bukan sesuatu yang sifatnya krusial.

“Aktivitas tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemerintahan itu tetap harus berjalan normal, karena ini bentuk tanggung jawab dari kita semua. Sebetulnya kan masalah seragam itu bukan sesuatu yang krusial, karena yang penting itu mereka tetap beraktivitas melayani masyarakat di kantor,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Wisma Perdamaian, Minggu, 31 Agustus 2025 malam.

Kendati begitu, Sumarno mempersilakan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggunakan baju batik tanpa atribut kedinasan.

“Mungkin teman-teman ada rasa kurang nyaman dan sebagainya, dan itu harus dilakukan. Kami persilakan saja, monggo saja untuk menggunakan seragam-seragam yang lain yang memang selama ini juga tetap dipakai di kantor. Kami tekankan bahwa teman-teman semua aktivitasnya normal,” jelas dia.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 39 Orang Perusak Mapolda Jateng: Ada Pelajar, Dapat Undangan dari Medsos

Perihal larangan penggunaan kendaraan dinas, Sumarno menyebut hal itu untuk mencegah pembakaran sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi sebelumnya.

“Terus kalau masalah mereka menggunakan kendaraan dinas untuk mengurangi aktivitas itu, kita melihat situasi kemarin yang terjadi di kantor gubernur, bahwa kami juga perlu mengantisipasi,“ sambung Sumanto.

Lebih lanjut, Sumarno angkat bicara perihal mobil yang terbakar di halaman belakang Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Kami sudah mengidentifikasi untuk kerugian kami. Sebenarnya kan ada kendaraan itu juga asuransi ya. Sehingga sudah kami ajukan ke pihak asuransi dan kondisi kerusakan juga sudah ada perbaikan supaya tidak mengganggu aktivitas di kantornya,” terang dia.

Menurut pengakuan Sumarno, kendaraan yang terbakar di halaman Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah itu bukan kendaraan pelat merah atau milik pemerintah.

“Kalau kendaraan kemarin sebenarnya malah kendaraan masyarakat ya, bukan kendaraan pelat merah. Kalau yang kendaraan pelat merah kan hanya pecah-pecah kaca saja, karena memang terparkir di situ kena lemparan batu. Ada sekitar 12-an yang pecah kacanya,” pungkas Sumanto.

SE imbauan keamanan ASN pascademonstrasi di Jawa Tengah

Sebelumnya, ramai daerah di Jawa Tengah yang mengeluarkan SE imbauan tentang keamanan ASN pascademonstrasi di berbagai titik di Jawa Tengah. Salah satunya ialah Boyolali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, mengeluarkan surat edaran atau SE berisi empat imbauan dan instruksi kepada pegawai Pemkab Boyolali demi menjaga keamanan dan situasi wilayah yang kondusif di tengah maraknya aksi massa di berbagai wilayah Tanah Air.

SE bernomor 800/03301/4/1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai tersebut Wiwis tandatangani per tanggal 29 Agustus 2025. Wiwis mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.

“Iya, betul [surat edarannya itu],” ujarnya dalam sebuah wawancara, Minggu, 31 Agustus 2025 malam.

Surat tersebut tertuju kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Boyolali dan dengan tembusan ke Bupati Boyolali sebagai laporan.

BACA JUGA: Tangkap 327 Orang dan Haruskan Wajib Lapor, Polda Jateng Bantah Isu Asal Tangkap Pelajar-Mahasiswa

“Memperhatikan kondisi situasi keamanan dan ketertiban saat ini serta untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Boyolali, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis surat edaran itu.

Ada empat poin imbauan dan instruksi kepada ASN Pemkab Boyolali dalam SE itu. Pertama, pegawai pada semua perangkat daerah tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa.

Kedua, mulai Senin, 1 September 2025, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, semua pegawai menggunakan pakaian dinas harian batik tanpa menggunakan atribut kedinasan.

“Kecuali yang mempunyai pakaian dinas harian khusus [Tenaga Medis, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dll],” lanjut SE itu.

Ketiga, pegawai Pemkab Boyolali tidak menggunakan kendaraan dinas baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua untuk sementara waktu. Keempat, seluruh pegawai agar tetap menjaga kondusivitas dengan tidak turut serta menyebarkan berita/isu yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp