Hukum & Kriminal

Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004

×

Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004

Sebarkan artikel ini
sidang ppds undip
Terdakwa Taufik Eko Nugroho usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, 13 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam kesempatan itu, Taufik bertanya kepada Imam apakah pasal anestesi itu berkaitan dengan keselamatan pasien atau tidak. Lantas Imam menjawab tegas bahwa pasal anestesi sama sekali tak berkaitan dengan penanganan dokter residen anestesi kepada pasien.

BACA JUGA: Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Buku Harian dr. Aulia Risma

Taufik kembali bertanya apakah aturan itu berkaitan dengan instruksi senior yang harus junior taati, karena senior yang bertanggung jawab jika junior salah. Imam membenarkan.

“Betul, junior mengikuti senior, yang menanggung kesalahan selalu senior, karena kita tidak tahu apa-apa,” jawabnya.

Sementara saksi lainnya yakni dokter residen angkatan 2011, Jerry, menilai pasal anestesi itu penting agar junior patuh terhadap perintah senior. Utamanya terkait keselamatan pasien yang mencakup pemberian resep obat dan perlakuan kepada pasien.

“Pasal anestesi itu harus ada karena kalau tidak ada bahaya untuk pasien,” ucap Jerry. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan