Pendidikan

Berikut Daftar Jenis Puasa yang Tergolong Boleh Setelah Nisfu Syaban, Catat Buruan 

×

Berikut Daftar Jenis Puasa yang Tergolong Boleh Setelah Nisfu Syaban, Catat Buruan 

Sebarkan artikel ini
jadwal imsak dan buka puasa Pati
Ilustrasi masjid. (pexels/pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Momentum Nisfu Syaban menjadi penanda bahwa datangnya bulan suci Ramadan semakin dekat.

Namun, sering muncul pertanyaan mengenai hukum berpuasa pada rentang waktu tersebut, terlebih bagi yang masih memiliki utang puasa qadha Ramadan yang belum ditunaikan.

Untuk itu, beritajateng.tv akan menyajikan informasi lengkap terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ramadhan Sebentar Lagi, Berikut Daftar Tempat Nongkrong yang Recommended untuk Buka Puasa

Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban

Berikut beberapa daftar jenis puasa yang tergolong boleh setelah momentum Nisfu Syaban.

Puasa sunnah yang biasa umat Islam lakukan, seperti puasa Senin–Kamis maupun puasa Daud, tetap boleh meskipun telah memasuki pertengahan bulan Syaban.

Sementara itu, puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadan bersifat wajib dan dapat berlangsung kapan saja.

Begitu pula dengan puasa nazar, yang tetap boleh dan wajib terlaksana meski berlangsung setelah pertengahan bulan tersebut.

Adapun beberapa jenis puasa yang sebaiknya perlu kita hindari setelah Nisfu Syaban yakni puasa yang mulai setelah tanggal 15.

Berikutnya yakni puasa yang tanpa sebab serta tanpa adanya kebiasaan sebelumnya.

Secara garis besar, dalam mazhab Syafi’i terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa puasa setelah pertengahan bulan kini hukumnya haram pada kondisi tertentu.

Hal ini merujuk pada salah satu hadis yang menganjurkan agar tidak berpuasa setelah melewati pertengahan Syaban hingga datangnya Ramadan.

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak.

BACA JUGA: Colorful Taste of Nusantara, Sensasi Iftar Ramadhan di New Puri Garden Hotel Semarang

Terdapat pengecualian bagi mereka yang terbiasa menjalankan puasa sunnah, seperti puasa Senin–Kamis atau puasa Daud.

Larangan berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan yakni tertera dalam sebuah hadis Nabi SAW

Menjelaskan bahwa umat Islam tidak dianjurkan berpuasa pada paruh kedua bulan Syaban, yakni mulai tanggal 16 hingga akhir bulan.

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-DarimiQ, dan Ahmad). (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp