Selain memperkuat pemahaman santri, Zainuddin juga meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan. Khususnya pondok pesantren, diperketat. Ia menyebut pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tetapi juga Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan apabila di lingkungan pesantren terdapat penyelenggaraan pendidikan formal.
“Pengawasan kepada lembaga-lembaga pendidikan ini perlu dioptimalkan. Kementerian Agama sebagai stakeholder pondok pesantren harus memperkuat pengawasan. Begitu juga Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan terhadap sekolah-sekolah yang berada di lingkungan pesantren,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta instansi terkait. Hal tersebut untuk melakukan pengawasan dan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Gencarkan Sosialisai UU TPKS di Lingkungan Pesantren
Zainuddin menambahkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu terus digencarkan.
Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal.
“Pemahaman seperti ini harus pengasuh, santri, maupun orang tua miliki. Orang tua juga perlu memberikan wawasan kepada anak sejak sebelum masuk pesantren mengenai tindakan yang sudah termasuk kategori pelecehan seksual,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta pondok pesantren melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pengawasan internal, termasuk penataan lingkungan serta penguatan komitmen seluruh pengasuh dalam menciptakan ruang belajar yang aman.
BACA JUGA: Ramai Soal Titip Siswa ke DPRD, Rahmulyo: Kami Tak Bisa Intervensi SPMB
Menurut Zainuddin, pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Selain pemerintah dan pengelola pesantren, masyarakat juga perlu ikut mengawasi agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak.
“Ketika masyarakat peduli dan ikut mengawasi proses pendidikan di pesantren, saya yakin lembaga pendidikan juga akan terus melakukan pembenahan. Sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





