Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Besok Terakhir Pengumuman, Bisakah Mengajukan Sanggahan atas Hasil SKD CPNS 2024? Ini Aturannya

×

Besok Terakhir Pengumuman, Bisakah Mengajukan Sanggahan atas Hasil SKD CPNS 2024? Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

Urutan peringkat kelulusan penentuannya yakni nilai tertinggi dengan syarat minimal memenuhi ambang batas. Jika terdapat nilai sama pada batas kelulusan, maka prioritasnya yaitu nilai TKP, TIU, lalu TWK.

Namun, sebagai catatan, hasil SKD bersifat final dan tidak dapat peserta sanggah. Masa sanggah hanya tersedia untuk tahap seleksi administrasi dan SKB, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Pelamar yang gagal pada tahap SKD tidak memiliki kesempatan mengajukan keberatan.

BACA JUGA: Perbedaan SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT, Ini Tahapannya

Tahapan selanjutnya setelah pengumuman SKD adalah SKB yang akan berlangsung mulai 20 November hingga 20 Desember 2024.

Penentuan penilaian akhir yakni dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB. Integrasi nilai rencananya selesai pada 4 Januari 2025, dengan pengumuman akhir seleksi CPNS antara 5 hingga 12 Januari 2025.

Pelamar sebaiknya memantau informasi resmi secara berkala untuk memastikan tidak ketinggalan jadwal penting. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan