Urutan peringkat kelulusan penentuannya yakni nilai tertinggi dengan syarat minimal memenuhi ambang batas. Jika terdapat nilai sama pada batas kelulusan, maka prioritasnya yaitu nilai TKP, TIU, lalu TWK.
Namun, sebagai catatan, hasil SKD bersifat final dan tidak dapat peserta sanggah. Masa sanggah hanya tersedia untuk tahap seleksi administrasi dan SKB, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Pelamar yang gagal pada tahap SKD tidak memiliki kesempatan mengajukan keberatan.
BACA JUGA: Perbedaan SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT, Ini Tahapannya
Tahapan selanjutnya setelah pengumuman SKD adalah SKB yang akan berlangsung mulai 20 November hingga 20 Desember 2024.
Penentuan penilaian akhir yakni dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB. Integrasi nilai rencananya selesai pada 4 Januari 2025, dengan pengumuman akhir seleksi CPNS antara 5 hingga 12 Januari 2025.
Pelamar sebaiknya memantau informasi resmi secara berkala untuk memastikan tidak ketinggalan jadwal penting. (*)