SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ditegaskan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap dapur SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan tersebut bukan di buat untuk mempersulit pengelola SPPG.
Menurutnya, standar higienitas dan sanitasi harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat.
Ia menegaskan BGN tidak akan membiarkan dapur yang secara kondisi fisik maupun sanitasi tidak memenuhi persyaratan tetap beroperasi.
“Kita tidak bermaksud mempersulit siapa pun. Kita mencari jalan yang baik. Kalau dapurnya memang tidak memenuhi syarat, misalnya di sebelahnya ada kandang ayam. Atau kondisi lain yang secara standar sanitasi tidak layak, tentu tidak kita teruskan,” kata Sudaryono.
Menurut dia, keputusan tersebut harus di ambil secara tegas karena makanan yang di produksi SPPG dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah besar.
Kesalahan dalam proses pengolahan makanan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan penerima manfaat.
“Ini menyangkut keamanan pangan, kesehatan, bahkan nyawa seorang penerima manfaat. Jadi standar sanitasi memang harus kita jaga,” ujarnya.
BACA JUGA: BGN Copot Lima Kepala SPPG di Jawa Tengah, KPPG Semarang: Peringatan untuk Dapur MBG Agar Berbenah
Pengetatan pengawasan SPPG oleh BGN menjadi sorotan setelah sejumlah kasus dugaan keracunan makanan MBG terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di Kota Semarang pada awal Agustus 2026.
Sebanyak 707 orang, terdiri atas 693 siswa dan 14 guru SMKN 6 Semarang, mengalami gejala keracunan massal. Mereka diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program MBG yang di pasok SPPG Karangturi.
Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Semarang menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola penyediaan makanan di SPPG tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan waktu pengolahan makanan yang terlalu dini.
Makanan tersebut telah di masak sejak sekitar pukul 21.00 pada malam sebelum makanan di bagikan kepada penerima manfaat. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan.
Atas persoalan tersebut, BGN kemudian membekukan operasional SPPG Karangturi. Sedangkan Kepala SPPG yang bertugas juga di copot dari jabatannya.
BGN sebelumnya juga menyoroti keberadaan sejumlah dapur SPPG yang menurutnya belum memenuhi standar.
Bahkan, ratusan kepala SPPG disebut telah di copot karena tidak menjalankan ketentuan maupun standar operasional yang ditetapkan.
Sudaryono menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem, bukan sekadar pemberian sanksi.
“Yang tidak memenuhi syarat memang harus kita tindak. Prinsipnya, kita ingin makanan yang sampai kepada penerima manfaat benar-benar aman dan memenuhi standar,” tegasnya. (*)





