SEMARANG, beritajateng.tv – Pelamar CPNS 2024 yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun 2023 bisa memanfaatkan nilai SKD tersebut untuk seleksi tahun ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB dan BKN, penggunaan nilai ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pelamar dapat memilih menggunakan hasil SKD 2023 atau mengikuti kembali SKD 2024. Apabila memilih memakai nilai sebelumnya, pelamar tidak bisa mengikuti SKD lagi.
Berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 344 Tahun 2024.
BACA JUGA: BKN Sediakan Simulasi Resmi CAT CPNS 2024, Ini Panduan Daftar dan Cara Garap Tesnya