SEMARANG, beritajateng.tv – Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2024, salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Meski SKCK tidak wajib dilampirkan saat mendaftar, beberapa instansi mungkin akan meminta dokumen ini sebagai syarat tambahan.
Untuk memudahkan pembuatan SKCK, kini Anda bahkan bisa membuatnya secara online tanpa harus mengunjungi Polsek atau Polres.
BACA JUGA: Wajib Pakai di Dokumen Penting, Begini Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
Untuk mendapatkan SKCK secara online, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, berikut ini dokumen yang harus kita siapkan:
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli sebagai verifikasi.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, menampilkan wajah secara jelas, dan bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat sepenuhnya.
6. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Cara bikin SKCK via online dan offline untu daftar CPNS 2024
Mulai 20 Maret 2023, pendaftaran SKCK online diarahkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
1. Pertama, unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
2. Registrasi SKCK online dengan membuat akun atau masuk ke akun yang sudah ada.
3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”.
4. Unggah dokumen persyaratan SKCK.
5. Kemudian, lengkapi formulir pendaftaran SKCK dengan data yang akurat.
6. Bayar biaya pembuatan SKCK.
7. Cetak bukti registrasi berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
8. Terakhir, bawa barcode dan dokumen yang diperlukan ke Polda/Polres/Polsek untuk mengambil SKCK fisik.
BACA JUGA: Buka Hingga 6 September Mendatang, Begini Cara Daftar dan Cek Formasi CPNS 2024
Selain secara online, SKCK juga bisa kita dapakan secara offline dengan mengunjungi Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Begini caranya:
1. Pertama, datangi loket pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda terdekat.
2. Persiapkan seluruh keperluan dokumen, lalu lengkapi Formulir Daftar Riwayat Hidup di kantor Polisi dengan tepat dan jelas.
3. Petugas akan memproses pengambilan sidik jari.
4. Lakukan pembayaran untuk penerbitan SKCK dan tunggu hingga prosesnya selesai.
5. Setelah proses selesai, SKCK akan segera terbit.
Menyusun SKCK dengan baik dan tepat waktu akan memastikan kelancaran proses pendaftaran CPNS Anda. Pastikan untuk mengikuti prosedur serta menyiapkan semua keperluan dokumen. (*)





