LHP juga menyatakan bahwa Inspektorat meminta dana-dana tersebut untuk dikembalikan. Jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah saja.
“Hasilnya terjadi kewajiban saudara penggugat untuk mengembalikan dana-dana tersebut yang dipotong dari masyarakat,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sudah jelas adanya penyelewengan wewenang tentang mekanisme aturan hukum antara penyaluran dana BLT dengan pembayaran PBB yang dilakukan Timbul Fatoni.
“Kalau bicara wewenang itu ada aturan hukum yang berlaku boleh tidaknya atau mekanismenya, tentu saja berbeda antar penyaluran BLT dan pembayaran PBB,” ucap Dias.
Dias juga menyatakan, bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dengan pemotongan BLT oleh Timbul Fatoni tidak dilaporkan pada pihak kepolisian.
“Saya pikir mekanisme tahapan ini pasti melalui inspektorat dan sudah dilaksanakan sejak 2021,” katanya.
Upaya pendampingan hukum akan diberikan BKBHM FH Unissula kepada Pemdes Sengi sebagai kuasa hukum selama proses di pengadilan.
Pihaknya telah melakukan penelitian, kajian terahadap dokumen-dokumen yang ada. Termasuk untuk membuat dokumen-dokumen dalam menjawab gugatan yang diajukan penggugat.
“BKBHM FH Unissula melakukan pendampingan di pengadilan untuk mewakili dari Pemerintah Desa sengi. Termasuk nanti dalam pembuktian jika diperlukan saksi ahli kami akan mempersiapkan saksi ahli untuk memperkuat kedudukan dari pemerintah desa,” katanya.
Sebelumnya, Timbul Fatoni melayangkan surat gugatan melalui kuasa hukumnya pada 2 November 2022 atas keberatan kepada Kepala Desa Sengi yang meminta untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Sengi Nomor: 188.4/010/KEP/2012/IX/2022.
Pada 25 November 2022, Timbul Fatoni melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan sengketa tata usaha Negara terhadap Kepala Desa Sengi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Kemudian pada 28 November 2022 Kepal Desa Sengi memberikan jawaban yang intinya permohonan upaya keberatan tidak dapat dikabulkan oleh kepala desa. (Ak/El)