BACA JUGA: Viral! Oknum Pegawai Pemkot Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
“Yang jelas, hari ini kawan-kawan Inspektorat sedang bekerja. Kami mohon beri kesempatan untuk mereka menuntaskan pemeriksaan. Nanti kita lihat data dan hasilnya,” kata Joko Hartono, Selasa, 8 Juli 2025.
Joko mengungkapkan, terduga pelaku sudah cukup lama menjadi ASN. Pelaku yang saat ini berusia 30 tahun itu tercatat masih lajang dan belum menikah.
Meski proses pemeriksaan internal sedang berlangsung, Joko menegaskan bahwa Pemkot Semarang tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menentukan sanksi.
“Sesuai PP Disiplin PNS, sanksi terbagi menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat itu ada tiga level, mulai dari penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan struktural, hingga pemberhentian sebagai PNS,” tegasnya.
Namun begitu, Joko belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan pihaknya jatuhkan. Karena masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Potensi sanksinya ke mana? Saya belum bisa menyampaikan sekarang, kita tunggu saja fakta-fakta pemeriksaannya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu bisa di kenai sanksi berat,” imbuhnya.
Ia lantas mengimbau masyarakat yang memiliki laporan serupa terhadap ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk menyampaikan melalui kanal-kanal pengaduan resmi yang tersedia.
“Tapi kami mohon setiap pengaduan disertai bukti dan fakta agar tidak terjadi fitnah. PNS itu terikat kode etik dan kode perilaku,” tandasnya. (*)