Kemudian dari penilaian tersebut, masih jelas Rudibdo, masih pengujian terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan zona nilai tanahnya serta nilai perolehan transaksi jual beli terakhir di lingkungan tersebut.
Jadi penghitungan ulang obyek pajak tersebut juga menggunakan zona nilai tanah yang Badan Pertanahan Nasional (BPN) keluarkan.
Manakala wajib pajak yang bersangkutan keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. “Itu solusi yang bisa dilakukan,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





