SEMARANG, beritajateng.tv – Delapan kasus besar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang April hingga Juli 2025 di Jawa Tengah terungkap.
Dalam kurun waktu tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menyita beberapa barang bukti. Yakni 530 gram sabu, 1.720 gram ganja, 600 butir ekstasi, 5 mililiter liquid ganja sintetis, serta 71 ribu butir pil Yarindo tanpa izin edar resmi.
Di antara delapan yang terungkap, ungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 566 gram di Kota Salatiga dan Semarang begitu menarik.
BACA JUGA: Pesisir jadi Wilayah Rawan, BNN Jateng: 80 Persen Narkotika Masuk Jalur Laut
Pasalnya, tersangka MF (35) warga Pati yang memesan ganja seberat 489 gram pada Januari 2025 lalu merupakan lulusan Tafsir Hadist di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur.
Hal itu terungkap oleh Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat, 11 Juli 2025.
“Tersangka MF als UQON als NURI merupakan sarjana Tafsir Hadist dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Hal ini menandakan tidak ada zona atau area yang benar-benar bersih dari narkotika,” ungkap Agus.
Agus menuturkan, MF tertangkap di Bundaran Air Mancur Al Iklhas Graha Padma, Semarang Barat. Adapun paket ganja yang MF pesan terkirim lewat ekspedisi dari Kota Salatiga.
“Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kos tersangka di Pedurungan dan penemuan narkotika jenis ganja seberat 77,2 gram. Sehingga total jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang di sita adalah 566 gram,” terangnya.
Atas perbuatannya, Agus menyebut MH bisa terancam hukuman mati.
“Kepada tersangka dilakukan proses penyidikan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Agus.
Ungkap kasus peredaran narkotika di Tegal yang napi kendalikan dalam rutan
Selain itu, BNNP Jawa Tengah juga mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Tegal. Yang mana ada penemuan sabu seberat 500 gram dan 600 butir ekstasi di rumah tersangka berinisial AJM.
Menariknya, peredaran narkotika itu terkendalikan oleh adik kandung tersangka AJM yang sedang berada di dalam rutan.
“Kasus serupa terjadi di Kendal. Di mana seorang pemuda ditangkap setelah mengambil paket sabu 30 gram atas perintah narapidana di Lapas Kedungpane Semarang,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Agus, ganja juga menjadi fokus penindakan.
Di Kota Salatiga, satu kilogram ganja diamankan dari seorang tersangka yang menyembunyikan barang haram itu dalam kemasan bubuk kopi.
“Penemuan lainnya berasal dari Kota Semarang dan Kota Pekalongan, sehingga total ganja yang di sita mencapai 1.720 gram,” jelasnya.