Tegaskan pil Yarindo berbahaya, Agus ungkap pelajar kerap menggunakannya
Lebih lanjut, peredaran obat-obatan terlarang seperti pil Yarindo kini juga menjadi perhatian serius.
BACA JUGA: Pesisir jadi Wilayah Rawan, BNN Jateng: 80 Persen Narkotika Masuk Jalur Laut
Meski bukan narkotika, zat aktif dalam pil tersebut seperti hexymer, trihexyphenidyl, dextrometorphan, hingga tramadol bisa menimbulkan dampak adiktif yang merusak jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Kata Agus, pil ini banyak kalangan remaja dan pelajar salahgunakan.
Dalam kasus pil Yarindo ini, ia menyebut kepolisian melanjutkan penindaklanjutan karena sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Dampaknya sangat berbahaya. Selain merusak jaringan otak, bisa juga menyebabkan penggunanya menjadi agresif, pemarah, tidak patuh kepada orang tua, bahkan menjadi pemicu tindak kriminal seperti tawuran,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila